Rabu, 15 Oktober 2014
hisab wujudul hilal
Konsep Wujudul Hilal Dalam Tinjauan Tafsir dan Sains
Oleh : Asmuni
I.Pendahuluan
Ibadah dalam Islam dikelompokkan menjadi dua, yaitu mahdah dan ghairu maghdah. Ibadah mahdah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya sudah ditentukan sedemikian rupa oleh nash, seperti salat, puasa dan haji. Ibadah mahdah senantiasa terkait dengan waktu, dan tidak sah dikerjakan di luar waktunya. Salat zuhur tidak sah dikerjakan sebelum waktu zuhur ada, yaitu setelah tergelincir matahari di tengah hari. Demikian juga salat asar, magrib, isya dan subuh. Semuanya harus dikerjakan setelah waktunya masuk. Ibadah puasa ramadahan, juga demikian. Ibadah puasa ramadhan dimulai setelah datangnya tanggal satu ramadhan. Semua ulama sepakat tentang hal itu, dan tidak ada ulama yang berpendapat bahwa wajibnya puasa ramadhan setelah tanggal dua. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan datangnya awal bulan ramadhan. Perbedaan pendapat ini sesungguhnya termasuk dalam ranah sejarah pemikiran Islam yang dimulai dengan berkembangnya sejarah aliran, mazhab atau firqah.
Dalam fikih dan tafsir selalu dijumpai perbedaan pendapat dari para ulama. Di antara penyebabnya adalah karena terdapat nash yang sifatnya zanniyu ad-dilalah (tunjukannya tidak pasti) dan zanniyu as-subut (ketetapannya tidak pasti). Contoh yang jelas terdapat dalam firman Allah pada surat al-Maidah ayat 6 ( أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْه ). Artinya, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Dalam tafsir Ibn Abbas dinyatakan makna laamastum an-nisa’ (لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ) itu adalah hubungan seksual antara suami isteri dan bukan sekedar menyentuh kulita wanita dikatakan batal wuduknya. Dalam hal menusap kepala dengan perintah (وامسحوا برءوسكم ) Imam Syafii mengatakan bahwa mengusak kepala itu memadai dengan sekedar mengusap saja. Imam Abu Hanifah mengatakan seperempat kepala, sedangkan Imam Malik berpendapat seluruh kepala dengan pertimbangan ihtiyat (hati-hati) atau untuk kewaspadaan. Dengan demikian, perbedaan pendapat dalam memahami ayat atau hadis itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu menimbulkan permusuhan.
Terkait dengan penetapan awal ramadhan, juga tidak terlepas daripada perbedaan pendapat, terutama antara NU dengan Muhammadiyah. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan adanya dua paradigma yang berbeda antara metode hisab dan rukyah. Dalam makalah ini akan dipaparkan konsep hisab wujudul hilal dalam tinjauan ahli tafsir dan sains. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
II, Sekilas Tentang Ilmu Falak/Astronomi
Persoalan hisab dan rukyah sesungguhnya merupakan bagian kajian ilmu falak dan astronomi. Dikatakan bagian daripada ilmu falak karena objek kajiannya adalah madar an-nujum. Hisab dan rukyah juga merupakan bagian dari kajian astronomi, karena dalam ilmu bumi dan antariksa atau kosmografi, penentuan persoalan tersebut berhubungan dengan benda-benda langit. Memang sebagaian kecil saja benda-benda langit yang dijadikan objek perhitungan atau hisab. Dalam dunia pendidikan Islam klasik perso'alan hisab dan rulyah yang paling populer adalah persoalan ilmu falak.
Sejarah berkembangnya ilmu falak/astronomi dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sebelum Islam yaitu masa Mesir Knno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis dan Yunani. Kedua, sesudah datangnya Islam. Perkembangan ilmu falak dalam Islam ditandai dengan penerjemahan karya monumental bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya Yunani yang sangat berpengaruh dalam Islam adalah buku karya Antolycus dengan judul The Sphere in Movement yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab menjadi al-Kurrah al-Mutaharrikah. Karya Aratus dengan judul Ascentions of The Sign diterjemahkan dengan Mathali’ al-Buruj. Buku lainnya adalah Introduction to Astronomy karya Hipparchus dan diterjemahkan menjadi al-Madkhal ila Ilmi al-Falak dan Almagesty karya Ptolomeus. Pakar ilmu falak yang sangat terkenal dalam Islam adalah al-Khawarizmi. Beliau mengarang buku yang berjudul al-Muhtasar fi Hisab al-Jabar wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran ilmuan Eropa, yang kemudian diterjemahan ke dalam bahasa latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/1140 M dengan judul ” Liber algebras et almucabala. Pada tahun 1247 H/ 1831 diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris Federic Rosen. Al-Khawarizmi sebagai pakar ilmu falak dari periode awal menurut hasil penelitian H.Suter dia hidup pada tahun 220/835 sd 230 H/ 844 M. Beliau hidup pada masa Daulat Abbasiyah di bawah kepemimpinan Khalifah al-Makmun. Dia adalah putra dari Harun ar-Rasyid yang lahir pada tgl 14 September 789 M dan wafat tahun 833 M.
III. Hisab Wujudul Hilal Dalam Tinajuan Tafsir dan Sains
Pengertian hisab secara etimologi adalah perhitungan atau pemeriksaan. Ilmu hisab biasa juga disebut dengan ilmu falak syar’iy. Namun demikian, dalam khazanah ilmu pengetahuan Islam secara umum ilmu hisab adalah ilmu hitung atau aritmatika yaitu suatu cabang yang mengkaji sesuatu dengan cara menjumlahkan, mengurang, dan membagi. Hisab wujudul hilal adalah metode yang semata-mata mengandalkan perhitungan ilmu falak/ astronomi dalam menentukan bulan baru. Kriteria awal bulan baru adalah ada tiga, yaitu ;
1. Telah terjadi ijtimak atau konjungsi antara bumi, bulan dan matahari
2. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam (sebelum maghrib).
3. Pada saat terbenamnya matahari, Bulan atau hilal sudah berada di atas ufuk.
Apabila ketiga kriteria itu terpenuhi (tidak secara terpisah, namun menyeluruh), maka malam itu dan keesokan harinya merupakan bulan baru. Jika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, maka malam itu dan keesokan harinya merupakan hari terkahir (ketiga puluh) bulan yang sedang berjalan, dan bulan baru dimulai pada keesokan harinya. Ilmu hisab dapat dipergunakan untuk mengetahui keberadaan bulan (hilal) apakah ia berada di sebelah barat atau berada di sebelah timur matahari. Jika posisi bulan (hilal) sudah berada di sebelah timur matahari, tandanya bulan baru sudah ada. Matahari diwaktu terbenam apakah persoalan hisab atau rukyah, akhirnya menjadi sangat substansial sebagaimana dijumpai dalam buku-buku ilmu falak. Hal ini, karena terkait dengan legalitas formal waktu-waktu ibadah salat, zakat, puasa, haji, penentuan arah kiblat, gerhana matahari dan gerhana bulan. Di Indonesia persoalan yang menjadi sangat populer adalah penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Di antara dalil-dalil tentang hisab wujudul hilal adalah sebagai berikut :
1.Firman Allah dalam surat yunus ayat 5 :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
Ibn Kasir menegaskan bahwa dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang kekuasaan matahari bersinar di siang hari, dan bulan di malam hari. Bulan mempunyai manzilah-manzilah atau tempat perjalanannya. Mula-mula bulan itu kecil, kemudian cahaya dan bentuknya semakin besar, sehingga cahayanya menjadi penuh dan sempurna yang selalu dinamakan bulan purnama. Pada akhirnya, bulan menjadi kecil kembali seperti bentuk semula dalam jangka waktu satu bulan. Hal ini dijelaskan dalam ayat lain yaitu pada surat Yasin ayat 39 ( وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ ) yang artinya; dan Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga ia kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Menurut para ilmuan bulan berjalan dengan kecepatan 18 km perdetik, bumi 15 km perdetik dan matahari 12 km perdetik. Dengan demikian bulan,bumi dan matahari masing-masing berjalan atau berputar. Namun demikian bulan tetap berjalan atau berputar pada manzilah-manzilahnya (orbitnya). Para ilmuan astronomi menyatakan bahwa perjalan bulan tidak dalam garis lurus, tetapi zigzag atau berbelok-belok, sehingga dia tetap berada pada manzilah-manzilahnya (orbitnya).
Tentang pergerakan matahari dijelaskan dalam surat Yasin ayat 38 sebagai berikut :
وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ
Artinya; dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
Berdasarkan hasil penelitian para ilmuan atau sarjana sains dari hasil observasi staleit ternyata bergerakan matahari tidak hanya 12 km perdetik seperti kata sebahagian pakar, tetapi mencapai 30 km perdetik menuju salah satu rasi bintang yang dikenal dengan rasi bintang Hercules. Dalam perjalanan tahunannya, matahari melewati Zodiak yang merupakan kawasan yang membentang di kedua sisi matahari. Menurut para astronom rasi bintang itu ada 12 dan setiap bulannya matahari melewati satu Zodiak.
2. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 185 :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya; Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Zamahsyari dalam tafsirnya al-Kasysyaf menegaskan bahwa kata فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ diartikan dengan orang yang menyaksikan permulaan bulan Ramadhan dan dia berdomisili atau bermukim di tempat tinggalnya tidak musafir. Dia harus berpuasa dan tidak boleh berbuka (فمن كان شاهداً ، أي حاضراً مقيماً غير مسافر في الشهر ، فليصم فيه ولا يفطر ) Al- Baydhawi dalam tafsirnya menyatakan bahwa makna فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ adalah hadir atau berada di tempat domilisinya dan tidak musafir, maka hendaklah dia puasa (فمن حضر في الشهر ولم يكن مسافراً فليصم فيه ) . Menurut sebahagian pendapat bahwa maknanya adalah siapa saja yang menyaksikan hilal pada bulan itu hendaklah ia berpuasa { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ } هلال الشهر فليصم . Al-Mawardi dalam tafsirnya mengatakan bahwa di antara pengertian lafaz فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ adalah siapa yang menyaksikan awal bulan (Ramadhan) dan dia orang yang berdomisili di tempatnya bukan musafir, maka ia wajib puasa sampai akhir dan tidak dibenarkan untuk berbuka puasa. Inilah pendapat daripada Siadina Ali, dan Ibn Abbas.
Kata syahida dalam ayat di atas, sesungguhnya adalah lafaz musytarak (satu lafaz yang mempunyai arti lebih daripada satu). Makna syahida itu dapat menyaksikan dengan melihat hilal (bulan sabit) atau sistem rukyah seperti yang dijelaskan dalam hadis ( صوموا لرأيته وافطروا لرأيته ), Dapat juga diartikan dengan mengetahui dengan perhitungan atau hisab yang dijelaskan dalam hadis dengan lafaz jika hilal itu tidak dapat dilihat, maka tentukanlah dengan cara menghitung atau hisab ( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ). Sama halnya, dengan kalimat أشهد ان لا إله الا الله aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Menyaksikan di sini bukan dengan melihat Allah dengan mata secara langsung, tetapi dengan makna meyakini dengan penuh keyakinan (menyaksikan dengan ilmu), karena kita telah mengetahui dengan pengetahuan tertentu. Mengartikan syahida dengan hisab bukan dengan rukyah atau melihat hilal secara langsung sebagaimana dinyatakan oleh sebagian pendapat adalah sesuatu yang lebih rasional.
3. Hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَقَالَ غَيْرُهُ عَنْ اللَّيْثِ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ وَيُونُسُ لِهِلَالِ رَمَضَانَ رواه البخاري .
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada saya Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan) ". Dan berkata, selainnya dari Al Laits telah menceritakan kepada saya 'Uqail dan Yunus: "Ini maksudnya untuk hilal bulan Ramadhan". Hadis riwayat Bukhari.
4. Hadis Rasul yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِي عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَه .رواه مسلمُ َ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau menyebutkan Ramadlan, dan beliau pun bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat Hilal (bulan sabit) dan jangan pula berbukan hingga melihatnya (terbit) kembali. Namun, jika bulan itu tertutup dari pandanganmu, makan hitunglah." Hadis riwayat Muslim.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di atas, menunjukkan kata yang jelas untuk menggunakan perhitungan atau hisab karena ada lafaz فَاقْدِرُوا لَه. Ilmu hisab atau yang populer dengan aritmatika, hasilnya dapat lebih meyakinkan dalam hal mengetahui wujudnya hilal. Namun demikian, sistem rukyah telah disepakati di Indonesia sebagai salah satu cara menetapkan awal bulan. Hadis tentang rukyah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga dengan lafaz yang sedikit berbeda karena menggunakan lafaz faakmiluu al-iddata sya’baan salaasina :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. رواه البخاري
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh".Hadis riwayat Bukhari nomor 1776.
Dalam hadis ini, sesungguhnya juga ada isyarat untuk menggunakan hisab, sebab kata menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari tentunya dengan cara menghitung. Dengan demikian, menentukan awal bulan qamariyah melalui ilmu aritmatika atau hisab adalah sesuatu yang legal dan membawa kepastian serta dapat mengindari keragu-raguan. Terkait dengan penggunaan hisab Ibn abbas dengan tegas mengatakan tentukanlah posisi bulan dengan perhitungan ( أى تحت حساب المنازل ). Memang benar, di masa Rasulullah untuk mengawali puasa Ramadhan dan menentukan awal bulan Syawal dilakukan dengan melihat bulan secara langsung atau rukyah. Hal ini sesuai dengan hadis yang berasal dari Ibn Umar sebagai berikut :
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ ,رواه أبو داود.
Artinya; Dari Abu Bakar Ibn Nafi’ dari bapakanya dari Ibn Umar dia berkata; orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa. Hadis riwayat Abu Dawud.
Hadis ini menunjukkan bahwa mengawali puasa itu dapat dilakukan dengan cara melihat bulan secara langsung dengan mata telanjang atau tanpa memakai alat pembantu. Orang yang menjadi saksi juga cukup satu orang seperti yang dilakukan oleh Ibn Umar. Hadis tersebut sifatnya umum, dan tidak ada penjelasan dari Ibn Umar tentang berapa derjat hilal yang dilihatnya. Kondisi waktu itu, memang masih serba sederhana dan tidak perlu kajian ilmiah yang mendetail atau rumit. Agama Islam pada waktu itu, merupakan agama baru yang lahir di tengah-tengah masyarakat primitif. Sangatlah rasional jika pola dakwah Rasulullah yang dijalankan bersifat praktis dan mudah difahami oleh masyarakat primitif. Ketentuan ini relevan dengan hadis yang menyatakan bahwa mereka adalah umat yang belum maju, seperti yang dinyatakan dalam hadis sebagai berikut :
عن ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ .رواه البخاري .
Artinya: Dari Ibn Umar Ra, dari nabi Saw bahwasanya dia berkata; kami adalah umat yang ummi (belum maju). Kami tidakbisa membaca dan tidak pula mampu untuk berhitung (hisab). Bulan itu begini dan begini, yaitu kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari. Hadis riwayat Imam Bukhari.
Masyarakat Islam pada masa Rasulullah, dalam aspek astronomi atau ilmu falak belum mempunyai pengetahuan yang memadai. Memang benar, jika dikatakan dalam cacatan sejarah bahwa ilmu astronomi atau ilmu falak itu sudah berkembang di Yunani, India, Cina dan lain-lain. Pakar ilmu falak/astronomi Islam yang pertama adalah Al-Khawarizmi yang menurut hasil penelitian H.Suter dia hidup pada tahun 220/835 sd 230 H/ 844 M. Dia hidup dimasa pemerintahan Khalifah al-Makmun. Jarak masa nabi dengan Al-Khawarizmi lebih kurang 214 tahun. Hal ini jika dihitung mulai dari waktu nabi Hijrah tahun 621 M. Sangatlah wajar dan rasional, jika pada Nabi penetapan awal bulan Ramadhan itu dengan sistem rukyah dan bukan dengan sistem wujudul hilal, sebab pada waktu itu masyarakatnya belum mengenal perhitungan ilmu falak /astronomi.
Perkataan Sains berkaitan dengan cara mencari tahu tentang alam semesta secara sistematis. Sains tidak hanya sebagai kumpulan fakta, konsep, dan prinsip tetapi juga merupakan suatu proses penemuan. Sains berasal dari kata sienz, science, syence, scyence, scyense, scyens, scienc, sciens, scians. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sains adalah ilmu yang teratur (sistematik) yang dapat diuji atau dibuktikan kebenarannya, berdasarkan kebenaran atau kenyataan semata. Sifat dari sains adalah bebas nilai, obyektif, dan netral. Perkembangan sains dewasa ini sudah cukup maju. Dengan perkembangan sains, sudah banyak diketahui yang selama ini masyarakat tidak mengetahuinya. Di antara program-program sains dalam menentukan awal bulan Qamariyah adalah komputer berbasis astronomi modern. Dewasa ini metode yang mendukung penentuan awal bulan Qamariah adalah Jean Meeus, New Comb, Almanac Nautica, Ephemeris, Mawaaqit, Starrynight dan software falak lainnya. Metode Hisab Wujudul Hilal juga menggunakan cara-cara yang populer digunakan dengan rumus-rumus tersebut. Hasilnya, diyakini lebih akurat dan meyakinkan.
Metode Rukyah yang digunakan selama ini memang lebih awal digunakan, yaitu semenjak masa nabi. Namun demikian, menurut pakar astronomi Islam yaitu Prof.Dr.Mohammad Ilyas dari USM (Universitas Sains malaysia, hilal dapat dilihat atau dirukyah jika ketinggiannya sudah minimal mencapai 5 derjat. Tegasnya, jarak busur bulan dan matahari minimal 10,5 derjat dan tinggi hilal waktu terbenam matahari minimal 5 derjat. Usia atau umur bulan termuda tercatat 13 jam 24 menit yang teramati pada tgl, 5 Mei 1989 (6 Mei 1989 di US) di Houston Amerika Serikat. Ini mengalahkan pengamatan usia hilal sebelumnya yaitu 14 jam 30 detik yang dilakukan pada tgl, 2 Mei 1916 di Inggeris. Kesepakatan yang pernah dilakukan di Indonesia pada tahun 1998 yang lalu, seharusnya ditinjau kembali, terutama tentang ketinggian hilal 2 derjat dan usia hilal 8 jam. Hal ini, sudah bertentangan dengan hasil penemuan baru oleh pakar astronomi di atas yang dilakukan secara ilmiah dan teruji.
IV. Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Konsep Wujudul Hilal dalam perspektif ahli tafsir dapat dijadikan pedoman, karena makna syahida dalam al-Quran itu adalah melihat hilal dengan hisab atau perhitungan. Hal ini, diperkuat dengan hadis dari Ibn Umar riwayat Bukhari dan Muslim dengan lafat فَاقْدِرُوا لَه yang artinya tentukan dengan hitungan. Pada masa Nabi memang digunakan rukyah dalam menentukan awal Ramadhan dengan saksi cukup satu orang tanpa diketahui derjat hilal. Hal ini, dapat difahamai,karena waktu itu kondisi umat Islam belum mengerti ilmu falak/ astronomi seperti yang dinyatakan dalam hadis dengan lafaz لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ. Artinya, kami adalah umat yang ummi atau tidak bisa menulis dan berhitung, dan Ilmu falak berkembang setelah 214 tahun dari sesudah Nabi. Orang yang mengembangkannya adalah seorang pakar muslim yang bernama Al-Khawarizmi. Dia hidup pada masa Khalifah Al-Makmun (putra dari Harun ar-Rasyid) yang lahir pada tgl 14 September 789 M dan wafat tahun 833 M.
Perkataan Sains berkaitan dengan cara mencari tahu tentang alam semesta secara sistematis. Sains tidak hanya sebagai kumpulan fakta, konsep, dan prinsip tetapi juga merupakan suatu proses penemuan baru. Ditinjau dari sains astronomi, maka hsab wujudul hilal dapat dipertanggunjawabnya akurasinya. Dari aspek manfaatnya, sistem wujudul hilal lebih banyak, jika dibanding dengan sistem imkan rukyah. Ia tidak memerlukan dana yang banyak untuk rukyatul hilal di seluruh kawasan Indonesia, minimal tempat-tempat yang memungkinkan untuk itu. Biayanya lebih murah, sistematis, dan akurasinya cukup besar. Hal ini sejalan dengan kaedah fiqhiyah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة . Artinya, kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat didasarkan kepada aspek kemaslahatan. Wallahu A’lam bi as-Sawab.
Daftar Pustaka
A.Katsir, Hisab Falak, Surabaya: Bina Ilmu, 1979.
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,jld.6,hlm.285, lihat dalam Maktabah as-Syamilah.
Al-Baydhawi, Tafsir al-Baydhawi, lihat dalam Maktabah asy-Syamilah.
Ali Abdul Wahdi Wafi, Perkembangan Mazhab Dalam Islam, Jakarta: Minaret, 1987.
Al-Mawardiy, An-Nakt wa al-‘Uyun, lihat dalam Maktabah asy-Syamilah.
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Quran, 1971.
http:/ mohimronrosyadi.wordpress.com
http://tikitakablog.wordpress.com/2014/03/14/perkiraan-idul-adha-1435h-2014m/
http:/id.m.wikipedia.org/wiki/Makmun_Ar-Rasyid.
http:/media-isnet.org.
Ibn Kasir, Tafsir al-Quran al-Azim, juz 5.Lihat dalam maktabah as-Syamilah.
Imam Bukhari, hadis nomor; 1767,http://localhost:81/copy_open.php?imam=bukhari&nohdt=1767 program kitab hadis sembilan
Imam Muslim lihat dalam http://localhost:81/copy_open.php?imam=bukhari&nohdt=1767 Islam, Depag RI.
Jurnal slamic Studies, Vol.41,nomor 3, Autman:2002.
M.Natsir Arsyad, Ilmuan Muslim Sepanjang Sejarah, Bandung:Mizan, 1995.
Pedoman Hisab dan Rukyah yang diterbitkan oleh Direktorat Kelembagaan
Saadoeddin Djambek, Hisab Awal Bulan, Jakarta:Tintamas, 1976.
Tafsir Baidhawiy, dalam Maktabah As-Syamilah.
Tafsir Ibn Abbas, jld.6,hlm.108 (lihat dalam maktabah asy-Syamilah).
Tim Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PPMuhammadiyah 2009,hlm.4.
Yahya Sami, Ilmu Falak Safhiat min at-Turas al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy, Beirut: Dar al-Fikri al-Arabiy, 1997
Yahya Sami, Ilmu Falak Safhiat min at-Turas al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy/tt.
Yusuf al-Hajji Ahmad, Mausu’ah al-I’jaz al-Ilmiy fi al-Quran al-karim wa as-Sunnah al-Mutahharah, terj.Tim Editor,Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Qur’an dan Sunnah,jld.4, Kharisma Ilmu, tt.
Yusuf al-Hajji Ahmad, Mausu’ah al-I’jaz al-Ilmiy fi al-Quran al-karim wa as-Sunnah al-Mutahharah, terj.Tim Editor,Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Qur’an dan Sunnah,jld.4.
Zalbawi Suyuti , Makalah Tentang Usulan Proyek Teknologi Rukyah Awal Ramadhan
Zamahsyari, al-Kasysyaf ,lihat dalam Maktabah asy- Syamilah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar